Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.
Sementara itu, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen.
Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing. (ANTARA)
Baca Juga:PPKM Level 4 Pontianak Berlanjut: Mal Tetap Tutup, Penyekatan Jalan Ditiadakan