PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Aturannya

Tidak hanya Bandar Lampung yang diperpanjang masa PPKM level 4.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:48 WIB
PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Aturannya
Ilustrasi suasana Bandar Lampung di masa PPKM. PPKM level 4 di Bandar Lampung diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. [ANTARA]

SuaraLampung.id - PPKM level 4 di wilayah Bandar Lampung diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Tidak hanya Bandar Lampung yang diperpanjang masa PPKM level 4.

Selain Bandar Lampung, beberapa daerah di luar pulau Jawa mau pun di Jawa dan Bali juga diperpanjang masa PPKM level 4 sampai 9 Agustus 2021.

Seiring perpanjangan PPKM level 4, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi.

Baca Juga:Prokes di Pekanbaru Sangat Baik, Kenaikan Kasus Covid-19 Riau Jadi Sorotan

Instruksi Mendagri ditujukan kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Baca Juga:Dinar Candy Ancam Bakal Turun ke Jalan Pakai Bikini Gegara PPKM, Warganet Bereaksi

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1. Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak