SuaraLampung.id - nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto, dijadikan nama jalan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dijadikannya nama Jaksa Agung R Soeprapto sebagai nama jalan di Bandar Lampung karena jasanya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, peresmian nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto di Bandar Lampung berlangsung pada Jumat (23/7/2021).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto tersebut.
Baca Juga:Hilang Pekerjaan karena Pandemi Covid-19, Sopir Abudemen di Bandar Lampung Jadi Pencuri
Jalan Jaksa Agung R Soeprapto dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga.
Seperti diketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka.
Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.
Untuk itu, nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.
Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Jamin Stok Pangan Aman Selama PPKM
Hadir pada peresmian jalan tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo.