SuaraLampung.id - Video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ternyata melibatkan oknum PNS BPBD Lampung Selatan.
Dalam video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, oknum PNS BPBD Lampung Selatan itu terlihat melakukan pungli.
Polisi telah menangkap oknum PNS BPBD Lampung Selatan bernama Afrianto atas keterlibatannya dalam video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni.
Selain oknum PNS, polisi juga menangkap satu tersangka lain dalam video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga:Viral Video Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Sudah Ditangkap
Tersangka lain itu ialah Budi Riski, salah satu satu pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat setelah adanya video viral di media sosial.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah.
Lalu satu lembar foto copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama Afrianto, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.
Modus yang digunakan Budi bekerja sama dengan Afrianto saat melakukan pungli kepada para penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan antigen.
Baca Juga:PPKM Darurat, Pemprov Lampung Perketat Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni
Para penumpang bus itu ditarik biaya sebesar Rp100 ribu/orang.
"Jika sudah membayar Rp100 ribu, oknum PNS itu menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni," tutur Edwin melalui siaran pers nya, Jumat (16/7/2021).
Kedua tersangka ditangkap, Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan pemerasan dan atau Mmnghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua tersangka,dijerat pasal 368 KUH pidana, dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Edwin menegaskan pihaknya bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan, akan menindak tegas setiap pelaku pungli.
"Saya ingatkan kepada siapapun, agar jangan sekali kali bermimpi apalagi melakukan tindak pidana pungli, kami bersama Forkompinda akan segera menangkapnya," tegas Edwin.