Viral Video Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tangkap Oknum PNS BPBD

video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni melibatkan oknum PNS BPBD Lampung Selatan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juli 2021 | 13:23 WIB
Viral Video Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Tangkap Oknum PNS BPBD
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan kasus video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni. Polisi menangkap satu orang oknum PNS BPBD Lampung Selatan dalam perkara ini. [Humas Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ternyata melibatkan oknum PNS BPBD Lampung Selatan. 

Dalam video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, oknum PNS BPBD Lampung Selatan itu terlihat melakukan pungli. 

Polisi telah menangkap oknum PNS BPBD Lampung Selatan bernama Afrianto atas keterlibatannya dalam video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni. 

Selain oknum PNS, polisi juga menangkap satu tersangka lain dalam video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni. 

Baca Juga:Viral Video Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Sudah Ditangkap

Tersangka lain itu ialah Budi Riski, salah satu satu pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat setelah adanya video viral di media sosial. 

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah.

Lalu satu lembar foto copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama Afrianto, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.

Modus yang digunakan Budi bekerja sama dengan Afrianto saat melakukan pungli kepada para penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan antigen.

Baca Juga:PPKM Darurat, Pemprov Lampung Perketat Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

Para penumpang bus itu ditarik biaya sebesar Rp100 ribu/orang.

"Jika sudah membayar Rp100 ribu, oknum PNS itu menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni," tutur Edwin melalui siaran pers nya, Jumat (16/7/2021).

Kedua tersangka ditangkap, Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan pemerasan dan atau Mmnghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua tersangka,dijerat pasal 368 KUH pidana, dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Edwin menegaskan pihaknya bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan, akan menindak tegas setiap pelaku pungli.

"Saya ingatkan kepada siapapun, agar jangan sekali kali bermimpi apalagi melakukan tindak pidana pungli, kami bersama Forkompinda akan segera menangkapnya," tegas Edwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini