Membunuh Relawan COVID-19 dan Abai Prokes, Pria Ini Dihukum Mati

membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokessehingga layak dijatuhi hukuman mati

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juli 2021 | 11:04 WIB
Membunuh Relawan COVID-19 dan Abai Prokes, Pria Ini Dihukum Mati
Ilustrasi pengadilan.Pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap pria yang membunuh relawan COVID-19 dan tidak patuhi prokes. [shutterstock]

Menurut catatan ANTARA, ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes COVID-19 di China yang berakhir dengan vonis mati.

Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes COVID-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara. (ANTARA)

Baca Juga:Wali Kota Sosialisasi Prokes ke Pengendara, Netizen: Rajin Pantau Rakyat Be, Pak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini