PPKM Mikro Kota Bandarlampung Diperpanjang 21 Juli, Ini Pertimbangannya

Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro untuk kota Bandarlampung, hingga 21 Juli mendatang.

Tasmalinda
Senin, 05 Juli 2021 | 20:10 WIB
PPKM Mikro Kota Bandarlampung Diperpanjang 21 Juli, Ini Pertimbangannya
Arsip - Tim Satgas COVID-19 sedang memeriksa penumpang yang tiba di Kota Bandarlampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna) Kota Bandarlampung memperpanjang PPKM Mikro hingga 21 Juli nanti

SuaraLampung.id - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

Dari 43 kabupaten/kota berada pada asesmen COVID-19 di level 4, kota Bandarlampung termasuk kota yang harus memperpanjnag PPKM mikro tersebut.

“Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Senin.

Menko Airlangga menyampaikan pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini, terdapat 43 kabupaten/kota yang berada di asesmen level 4, kemudian 187 kabupaten/kota di level 3, dan 146 kabupaten/kota berada pada level 2.

Baca Juga:Bakso Sony Tutup, Pemkot Bandar Lampung Ungkap Nilai Setoran Pajak Bakso Sony

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” ujar Menko Airlangga dilansir dari ANTARA, sSenin (5/7/2021).

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga:Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut

Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti Surat Edaran masing-masing daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini