Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut

Putusan pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini dibacakan majelis hakim

Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Juli 2021 | 14:33 WIB
Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut
Hak politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dicabut. [Antara]

SuaraLampung.id - Hak politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dicabut. Ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. 

Putusan pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/7/2021). 

Hukuman pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini merupakan hukuman tambahan dalam perkara korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah. 

Majelis hakim menyatakan Mustafa terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.

Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efiyanto dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Selain itu, Bupati Mustafa juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Mustafa juga diwajibkan untuk membayarkan kerugian negara senilai Rp17,1 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Mustafa telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Wagub Nunik dan Bos SGC Purwanti Lee Mangkir Sidang Mustafa

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sebelumnya terdakwa dituntut untuk dihukum lima tahun pidana penjara, dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini