Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut

Putusan pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini dibacakan majelis hakim

Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Juli 2021 | 14:33 WIB
Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut
Hak politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dicabut. [Antara]

SuaraLampung.id - Hak politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dicabut. Ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. 

Putusan pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/7/2021). 

Hukuman pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini merupakan hukuman tambahan dalam perkara korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah. 

Majelis hakim menyatakan Mustafa terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.

Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efiyanto dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Selain itu, Bupati Mustafa juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Mustafa juga diwajibkan untuk membayarkan kerugian negara senilai Rp17,1 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Mustafa telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Wagub Nunik dan Bos SGC Purwanti Lee Mangkir Sidang Mustafa

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sebelumnya terdakwa dituntut untuk dihukum lima tahun pidana penjara, dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman denda Rp400 juta, dengan subsider empat bulan kurungan penjara.

JPU juga menuntut agar Mustafa membayarkan uang pengganti senilai kurang lebih Rp24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.

JPU juga memberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, JPU menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama.

Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam perkara ini, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak