Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut

Putusan pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini dibacakan majelis hakim

Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Juli 2021 | 14:33 WIB
Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut
Hak politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dicabut. [Antara]

Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman denda Rp400 juta, dengan subsider empat bulan kurungan penjara.

JPU juga menuntut agar Mustafa membayarkan uang pengganti senilai kurang lebih Rp24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.

JPU juga memberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, JPU menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama.

Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar

Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam perkara ini, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Selain itu Mustafa juga dinilai sebagai Bupati Lampung Tengah telah menciderai kepercayaan masyarakat dan untuk ambisi terdakwa. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan, bersifat sopan, dan tulang punggung keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak