Vaksinasi gotong royong adalah program vaksinasi kepada karyawan dan karyawati serta keluarga dan individu lain yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum ataupun badan usaha.
Regulasi tentang pelaksanaan program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi COVID-19. (ANTARA)