Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding

Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:14 WIB
Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding
Ilustrasi sidang Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab ajukan banding atas putusan majelis hakim. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini