Ribuan Burung Hasil Tangkapan Dilepasliarkan ke Tahura Wan Abdul Rahman

ada 3.726 burung yang diamankan, namun yang dilepasliarkan hanya 3.690 ekor

Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juni 2021 | 09:16 WIB
Ribuan Burung Hasil Tangkapan Dilepasliarkan ke Tahura Wan Abdul Rahman
Ribuan burung yang diamankan petugas di Tol Sidomulyo dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rahman. [Lampungpro.co]

Ada pun keduanya supir truk BE 8732 GP berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), yang merupakan warga Lampung Tengah. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.

Keduanya dijerat Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini