SuaraLampung.id - Sebanyak tujuh hotel di Kota Bandar Lampung menunggak pajak. Pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menindak tujuh hotel tersebut.
Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandar Lampung menegaskan segera melakukan tindakan penyegelan terhadap sejumlah hotel yang diketahui menunggak pajak kepada pemerintah kota ini.
"Ada tujuh hotel yang menunggak pajak ke pemerintah kota, kalau kita akumulasikan besaran uangnya sekitar Rp800 juta," kata Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi, Senin (21/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menegaskan bahwa untuk pajak ke tujuh hotel tersebut pemerintah tidak akan memberikan keringanan apapun sebab ke semuanya masih aktif beroperasi, sedangkan tunggakkan pajak mereka terhitung sudah sejak Januari 2019.
Baca Juga:Rumah Sakit Covid-19 Kota Magelang Penuh, 2 Hotel Dipakai Rawat Pasien Positif
"Kita sudah berikan surat pemberitahuan dan peringatan sampai tiga kali namun hingga saat ini belum ada yang melapor dari tujuh hotel itu," kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung M Umar, menegaskan tim dalam waktu dekat akan turun ke lapangan guna mengecek tempat hiburan dan hotel yang menunggak pajak.
Dia pun menghimbau agar para pengusaha baik hotel, kafe dan restoran yang masih memilki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan persoalannya sebelum tim datang untuk menyeegel tempat usahanya.
"BPPRD sudah mengirim surat kepada pengusaha hotel untuk menyelsaikan tunggakan-tunggakan itu tapi sejumlah hotel belum meresponnya dan apabila itu tidak diselesaikan kami akan lakukan penindakan dengan menyegel usahanya," kata dia.
Namun, lanjut dia, menurut laporan BPPRD pula sudah ada beberapa pemilik usaha di kota ini yang sedang mengurus atau menyelesaikan tunggakkan pajaknya. (ANTARA)
Baca Juga:Sambil Bawa Pedang, Sekelompok Orang Rusak Warung Makan di Bandar Lampung