SuaraLampung.id - Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung berinisial KS dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Mantan bendahara BPBD Bandar Lampung ini diperiksa terkait laporan dari para tenaga honorer BPBD Bandar Lampung mengenai adanya dugaan penggelapan dana pinjaman milik tenaga honorer.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung akan memanggil kembali, mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung inisial KS. Sebelumnya KS dilaporkan ke polisi, atas tuduhan penggelapan dana pinjaman tenaga honorer Tim Satgas Covid-19.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, sebelumnya KS telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karenanya, pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang pekan ini.
Baca Juga:Razia Dadakan di Lapas Rajabasa, Ini Hasilnya
"Ini sifatnya klarifikasi, jadi nanti kami gelarkan. Namun apabila sudah masuk tahap sidik, kemudian yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa," kata Kompol Resky Maulana, Selasa (15/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Pemanggilan tersebut sifatnya hanya klarifikasi, dimana pihaknya akan menampung semua keterangan KS. Disisi lain, Satreskrim Polresta Bandar Lampung sudah memanggil 18 pegawai honorer.
"Namanya klarifikasi, akan kami tampung semua, setelah selesai hasil gelar sesuai prosedur akan kami gelarkan kembali. Untuk koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika diperlukan, maka akan kami koordinasikan bersama," ujar Resky Maulana.
Sebelumnya terdapat 18 honorer, yang telah melaporkan atas penggelapan dana yang dilakukan mantan pejabat Bendahara BPBD Bandar Lampung berinisial KS. Secara keseluruhan ada 72 orang yang menjadi korban dalam kasus ini, dengan total jumlah dana pinjaman mencapai Rp108 juta.
Baca Juga:Sempat Jadi Klaster Baru, Kasus Covid-19 di Lapas Rajabasa tinggal Dua Orang