Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang

Desakan pengesahan RKUHP ini diungkapkan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Juni 2021 | 14:50 WIB
Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang
Ilustrasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej. Wamenkumham desak RKUHP disahkan. (SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)

Sementara, jika melihat Pasal 110 KUHP yang diterjemahkan oleh R Susilo mengatakan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 104 hingga 108 KUHP dipidana maksimal enam tahun.

"Ini perbedaan yang sangat signifikan. Satu pidana mati dan satu lagi pidana enam tahun," ujar dia.

Oleh sebab itu, kata dia, jika ada pihak yang menunda KUHP untuk disahkan maka suara-suara yang menginginkan status quo dan menginginkan selalu dalam ketidakpastian hukum bahkan menghukum seseorang dengan KUHP yang tidak pasti. (ANTARA)

Baca Juga:Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini