Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, pasal penghinaan presiden/wakil presiden di RKUHP merupakan delik aduan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Juni 2021 | 14:24 WIB
Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK
Ilustrasi Menkumham Yasonna Laoly. Yasonna Laoly sebut pasal penghinaan presiden di RKUHP beda dengan putusan MK. [Suara.com/Novian]

SuaraLampung.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly angkat bicara mengenai pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden yang diatur dalam RKUHP.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, pasal penghinaan presiden/wakil presiden di RKUHP merupakan delik aduan dan aturan ini sangat dibutuhkan di Indonesia.

"Saat ini aturan tersebut bedanya menjadi delik aduan. Kalau dibiarkan, ketika saya dihina orang, saya punya hak secara hukum untuk melindungi harkat dan martabat," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (8/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Terkait dengan pasal penghinaan presiden tersebut, menurut Menkumham, berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan presiden.

Baca Juga:Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

Ia mengutarakan bahwa Indonesia akan menjadi sangat liberal kalau tidak ada aturan terkait dengan penghinaan presiden/wapres dan harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

"Misalnya, di Thailand lebih parah aturannya, jangan coba-coba menghina raja, urusannya berat. Bahkan, di Jepang dan beberapa negara hal yang lumrah," ujarnya.

Yasonna mencontohkan dirinya tidak masalah kalau disebut tidak becus dalam menangani lapas dan imigrasi karena itu adalah kritik terhadap kinerja.

Namun, lanjut dia, jangan sekali-kali menyerang harkat dan martabatnya, misalnya mengatakan dirinya sebagai anak haram jadah.

"Kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya misalnya dikatakan anak haram jadah, wah, di kampung saya tidak bisa. Dikatakan anak PKI, tunjukkan kalau saya anak PKI," katanya.

Baca Juga:Ingatkan Karma Pasal Hina Presiden, Gus Nadir: Kekuasaan Itu Gak Selamanya

Ditegaskan pula bahwa keadaban harus tetap diutamakan masyarakat. Dengan demikian, mengkritik kebijakan presiden/wapres adalah hal yang wajar. Namun, ketika tidak puas, ada mekanisme konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini