SuaraLampung.id - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan KPK, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Kehadiran Azis Syamsuddin di gedung merah putih KPK untuk menjalani pemeriksaan dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini saksi Azis Syamsuddin telah hadir di gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya penyidik KPK memanggil Azis pada 7 Mei 2021, namun Azis mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain namun ia telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
Baca Juga:Kapitra Ampera: Komnas HAM Tak Punya Hak Panggil Ketua KPK
"Perkembangan pemeriksaannya akan disampaikan nanti," tambah Ali.
Azis diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca Juga:Kembali Dipanggil KPK Hari Ini, Aziz Syamsuddin Diminta Kooperatif
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
- 1
- 2