Aturan Baru, Polri Terapkan Pencabutan SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas

sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 Juni 2021 | 13:51 WIB
Aturan Baru, Polri Terapkan Pencabutan SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas
Ilustrasi arus lalu lintas. Polri keluarkan aturan baru yang mengatur pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas. [Suara.com/Yaumal Asri]

Dalam Perpol ini juga mengamanatkan, pengemudi yang dikenai sanksi mencapai 12 poin, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pengemudi yang dikenai sanksi karena telah mencapai 18 poin, wajib melaksanakan putusan pengadilan.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Sejati-nya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 7 Juni 2021

Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemik COVID-19. "Karena masa pandemik diundur," ujar Abrianto. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini