Disisi lain, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO. Atas perbuatannya ini, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.
Ditangkap, Perampok Sadis yang Ikat Korban di Pinggir Jurang Pesawaran
korban dibawa turun ke pinggir jurang di Punduh Pidada, Pesawaran, lalu diikat tangannya
Wakos Reza Gautama
Minggu, 30 Mei 2021 | 11:21 WIB

BERITA TERKAIT
Perampok Gasak 830 Kg Rambut Manusia Senilai Rp1,9 Miliar dari Gudang di Bengaluru
07 Maret 2025 | 09:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
5 Komoditas Andil Inflasi Terbesar di Lampung Maret 2025
08 April 2025 | 14:23 WIB WIBTerkini