SuaraLampung.id - Dua perampok sadis yang beraksi di Jalan Raya Desa Bangun Rejo, Punduh Pidada, Pesawaran, dibekuk polisi. Dua perampok ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
Saat penangkapan, keduanya mencoba melarikan diri. Polisi melepaskan tembakan ke kaki dua perampok. Dua pelaku itu masing-masing berinisial US (47) dan RI (43) warga Punduh Pidada, Pesawaran.
Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mengatakan, dua perampok ditangkap karena telah merampok Mario Ledesman (25) warga Batu Putu, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
"Ada pun kronologis kejadian saat itu korban melintas di Jalan Raya Punduh-Kiluan pada Senin (3/5/2021) siang. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor dihadang tiga orang laki-laki tak dikenal, dengan menodongkan senjata api jenis pistol ke kepala korban," kata AKP Darwin, Minggu (30/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Penjual Batik Tusuk Leher Pegawai SMK As-Syuhada Bogor, Rampok Rp 50 Juta Duit Sekolah
Selain menodongkan pistol, pelaku juga menodongkan pisau ke leher korban. Selanjutnya korban dibawa turun ke pinggir jurang, lalu diikat tangannya menggunakan tali, dan kepala ditutup kain. Kemudian pelaku mengambil paksa tas korban yang berisi uang tunai Rp7,9 juta dan tiga unit ponsel.
"Pelaku juga mengambil dompet korban yang berisikan dua ATM BRI, STNK Honda Revo BE 5911 AO, STNK Honda Scoopy BE 2674 AEJ, SIM C, NPWP, KTP, dan 340 kartu perdana Telkomsel 340 kartu. Setelah diikat dua jam, kemudian korban ditolong warga sekitar dan dicek mengalami kerugian Rp15 juta," ujar Darwin.
Setelah beberapa hari diburu polisi, pelaku didapati informasi berada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iskandar langsung melakukan penangkapan. Kemudian diamankan dua pelaku dan saat pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri hingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat, guna dilakukan penanganan secara medis dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna dilakukan lidik sidik lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai kaos hitam hasil pembelian uang kejahatan, satu ponsel android korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga:Selamatkan Anak Terseret Arus, Polisi Polres Pesawaran Tewas Tenggelam di Teluk Kiluan
Selain itu, turut diamankan seutas tali rapia hitam yang digunakan untuk mengikat tangan korban, lakban putih untuk menutup mata korban, dan sehelai kaos warna hitam motif gambar pisang digunakan untuk menutup muka korban. Namun polisi masih mencari barang bukti pistol dan dua pisau yang digunakan pelaku untuk menodong korban.
Disisi lain, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO. Atas perbuatannya ini, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.