Sebelumnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp60 miliar yang dilakukan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), terhadap pembangunan Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono. Ada pun kelima orang itu yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.
Polda Lampung Salahi Prosedur, Pengadilan Batalkan Status Tersangka Korupsi Jalan Sutami
status tersangka korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono dicabut hakim
Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Mei 2021 | 14:40 WIB

BERITA TERKAIT
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
17 April 2025 | 12:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
18 April 2025 | 20:30 WIB WIBTerkini
news | 13:08 WIB
news | 12:54 WIB
news | 15:19 WIB
news | 11:06 WIB
lifestyle | 21:18 WIB