Polda Lampung Salahi Prosedur, Pengadilan Batalkan Status Tersangka Korupsi Jalan Sutami

status tersangka korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono dicabut hakim

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Mei 2021 | 14:40 WIB
Polda Lampung Salahi Prosedur, Pengadilan Batalkan Status Tersangka Korupsi Jalan Sutami
Ilustrasi Sidang praperadilan korupsi Jalan Ir Sutami. Hakim tunggal cabut status tersangka Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara korupsi Jalan Ir Sutami.[Lampungpro.co]

Sebelumnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp60 miliar yang dilakukan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), terhadap pembangunan Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono. Ada pun kelima orang itu yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini