"Kita akan jerat pelaku Kusnaedi dengan pasal berlapis, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton. (ANTARA)
Bidan Dihabisi Suami Sendiri di Tempat Praktik, Ini Motifnya
Bidan Imas ditemukan bersimbah darah dengan luka di sekujur tubuh.
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Mei 2021 | 10:38 WIB

BERITA TERKAIT
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
28 Maret 2025 | 22:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
01 April 2025 | 12:31 WIB WIBTerkini
news | 23:23 WIB
news | 20:40 WIB
news | 13:27 WIB
news | 21:29 WIB
news | 13:07 WIB