2 Mobil Fortuner Ditinggal di Judi Sabung Ayam Mesuji, Diduga Milik Kades

Di area judi sabung ayam itu, polisi menemukan dua unit mobil Toyota Fortuner. Diduga mobil milik kepala desa di Mesuji

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Mei 2021 | 14:44 WIB
2 Mobil Fortuner Ditinggal di Judi Sabung Ayam Mesuji, Diduga Milik Kades
Mobil Fortuner ditemukan di lokasi judi sabung ayam di Simpang Pematang Mesuji. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Aparat kepolisian menggerebek lokasi judi sabung ayam dan judi koprok di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu (19/5/2021). 

Di area judi sabung ayam itu, polisi menemukan dua unit mobil Toyota Fortuner. Diduga mobil tersebut milik kepala desa (kades) di Mesuji yang lari saat penggerebekan. 

 Saat dikonfirmasi, Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mengatakan akan melakukan penyidikan kepada tujuh tersangka  yang telah ditangkap sebelumnya, setelah itu dilakukan pengejaran serta penangkapan kepada tersangka yang kabur.

"Saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk menindaklanjuti perkara itu," kata Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika, Kamis (20/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Gerebek Judi Sabung Ayam di Mesuji, Polisi Sita 37 Motor

Sementara itu, Kabag Ops Polres Mesuji  AKP HD Pandiangan mengatakan akan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pemilik kedua mobil Fortuner tersebut.
 
Aparat kepolisian menggerebek judi sabung ayam dan judi koprok sekaligus menangkap tujuh pelakunya, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 37 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. 

Lokasi penggerebekan di Desa Simpang Pematang RK 3 berada di pertengahan kebun sawit di daerah itu.
 
Barang bukti yang disita berupa 37 kendaraan roda dua satu kendaraan roda empat, sepuluh ayam, peralatan judi, uang tunai sebesar Rp2,25 juta dan beberapa unit telepon seluler.

AKP Pandiangan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perjudian ini berawal pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIIB, Polsek Simpang Pematang mendapatkan informasi dari masyarakat. Jjajaran Polsek Simpang Pematang dibantu Polres Mesuji langsung menuju lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
 
Saat tiba di lokasi ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam dan judi koprok di perkebunan sawit, polisi langsung menangkap tujuh orang terduga pelaku judi bersama barang bukti.
 
Hasil keterangan awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam dan koprok ini sudah berlangsung sejak sepekan ini. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini