Komisaris URM Nilai Status Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami Tidak Sah

Tersangka korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono mengajukan gugatan praperadilan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Mei 2021 | 12:58 WIB
Komisaris URM Nilai Status Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami Tidak Sah
Sidang praperadilan korupsi Jalan Ir Sutami di PN Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Tersangka korupsi pembangunan konstruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono, mengajukan gugatan praperadilan ke  Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Tersangka korupsi pembangunan konstruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Koh Engsit.

Dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, sidang perdana gugatan praperadilan Koh Engsit digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). 

Usai persidangan, Kuasa Hukum Koh Engsit yakni Ahmad Handoko meminta agar majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Hengki Widodo.

Baca Juga:Perketat Arus Balik, Polda Lampung Tambah Pos Pemeriksaan Dokumen

Hal ini dikarenakan dalam kasus ini, total kerugian negara belum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan lembaga audit lainnya.

"Dalam perkara ini belum ada audit, sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dimana pasal tersebut ada kerugian negara. Sedangkan kasus ini belum ada hasil auditnya dari BPK, BPKP atau audit lembaga lainnya," kata Ahmad Handoko.

Pihak Kuasa Hukum Hengki juga menilai, belum bisa dikatakan ada kerugian negara, sehingga mereka berpendapat penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan 184 KUHP.

Sementara berdasarkan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum penetapan tersangka itu ada proses penyelidikan, penyidikan, kemudian penetapan tersangka.

"Dalam kasus ini ada lima tersangka dan lima laporan polisi, klien kami ini laporan polisinya nomor 490, tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dia sendiri. Jadi kami minta ini ditinjau oleh majelis hakim untuk dibatalkan," ujar Ahmad Handoko.

Baca Juga:Operasi Larangan Mudik Lebaran, Polda Lampung Periksa 29.801 Kendaraan

Disinggung terkait Polda Lampung masih menunggu hasil audit, Handoko menyebut, apabila Polda Lampung hendak menetapkan tersangka, maka harus ikut ketentuan aturan. Mereka meminta agar menunggu dahulu hasil auditnya, kemudian mencari sosok yang akan ditetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini