Komplotan Perampok Truk Kopi Antarprovinsi asal Lampung Timur Ditembak

petugas melumpuhkan tiga tersangka perampokan karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Mei 2021 | 10:42 WIB
Komplotan Perampok Truk Kopi Antarprovinsi asal Lampung Timur Ditembak
Ilustrasi truk. Komplotan perampok truk kopi antarprovinsi dibekuk Polres Lampung Utara. [Pixabay/ArtisticOperations]

SuaraLampung.id - Komplotan perampok mobil truk pengangkut kopi antarprovinsi dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara. Mereka berasal dari Lampung Timur

Ada empat tersangka yang ditangkap. Yaitu AR (27) ditangkap di Tangerang Banten. Kemudian tiga rekannya yakni AB (36), MA (36), dan IT (41) warga Melinting yang masing-masing ditangkap di rumahnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, petugas terpaksa melumpuhkan tiga tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap. Ada pun ketiga pelaku yang dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni AR, AB, dan MR," kata AKBP Bambang Yudho Martono dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Tunggu Toko Buka, Karyawati Minimarket di Bandar Lampung Dirampok

Modus perampokan dengan cara para pelaku mengendarai minibus Toyota Avanza warna hitam, lalu menghadang Truk Colt Diesel yang mengangkut kopi beberapa bulan lalu.

Setelah korban berhenti, mereka meminta korban untuk turun lalu memukul dan mengancam dengan senjata tajam jenis golok.         

"Setelah korbannya turun, para pelaku kemudian memukuli korban dibagia kepala dan badan. Setelah itu korban diikat dengan tambang dan posisi mukut korban ditutup menggunakan lakban, setelah itu korban dibuang di Blambangan Umpu Way Kanan," ujar Bambang Yudho Martono.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning BE 9960 CS, sebilah senjata tajam jenis golok, seutas tali tambang, lakban warna cokelat, serta pretelan bumper depan dan samping mobil korban.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:Tempat Wisata di Lampung Timur Tutup Selama Libur Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini