SuaraLampung.id - Selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021, tempat wisata di Provinsi Lampung boleh tetap beroperasi. Padahal Lampung kini sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, pengusaha tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan ketat, di tempat wisata akan dilakukan penandatanganan surat perjanjian bersama pelaku usaha wisata.
"Kita akan lakukan dengan betul-betul terukur, nanti kita akan buat perjanjian bagi pelaku wisata yang ingin tetap beroperasi dan nanti kalau ada yang melanggar siap ditutup," ucap Qodratul Ikhwan, Senin (3/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Larangan Mudik Ganggu Okupansi Hotel, Ini Harapan PHRI Lampung
Ia menuturkan, setiap tempat wisata diharapkan membentuk tim satuan tugas untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Edarwan.
"Nanti kita akan buat perjanjian dengan pengusaha, bila dalam pengawasan ada pelanggaran maka siap ditutup," katanya.
Menurutnya, untuk menjaga penerapan protokol kesehatan di tempat wisata, salah satunya wisata bahari maka penetapan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen akan diterapkan.
"Diperkirakan akan ada 600 ribu orang masuk ke Lampung, dan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19 serta telah ada antisipasi di setiap posko perbatasan dengan melakukan tes cepat antigen," ujarnya.
Baca Juga:Gelar Operasi Ketupat, Polri Jaga 333 Titik Penyekatan dari Lampung ke Bali
Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan PPKM skala mikro bagi seluruh kabupaten dan kota dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021, guna memutus mata rantai persebaran Covid-19. (ANTARA)