SuaraLampung.id - Sisa dana hibah penyelenggaraan pilkada serentak 2020 dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dikembalikan oleh KPU Kota Bandar Lampung.
Besaran sisa dana hibah yang dikembalikan KPU ke Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 4,4 miliar. Pengembalian ini berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi, Senin, mengatakan bahwa regulasi mengharuskan dua bulan setelah penetapan calon terpilih maka pihaknya harus menyerahkan dan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.
"Jadi kita telah menyerahkan laporan tahapan pilkada, salah satunya pertanggungjawaban anggaran, dan menyerahkan buku pilkada di tengah pandemi kepada pemkot," kata dia.
Baca Juga:Disnaker Bandar Lampung akan Bentuk Posko Pengaduan THR
Ia menjelaskan bahwa sisa dana hibah ada karena ada efisiensi penyelanggaraan pilkada.
"Ada penghematan biaya dari kegiatan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi, yang kami lakukan. Sosialisasi kita ubah, yang awalnya pertemuan tatap muka, mengumpulkan orang banyak dilakukan secara virtual sehingga terdapat sisa anggaran itu yang sudah kita pulangkan ke pemkot," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengungkapkan bahwa pada penyelenggaran pilkada serentak 2020 yang lalu, pemkot memberikan hibah kepada KPUD sebesar Rp39 miliar.
"Nah karena masih ada dana sisa, KPUD mengembalikannya ke pemkot namun mereka ada sedikit permintaan untuk merenovasi kantornya," kata dia.
Mengenai hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa akan melakukannya sebab pada prinsipnya apapun yang terbaik pasti akan dikerjakan.
Baca Juga:PSU Pali Digelar 21 April, KPU Liburkan Warga Empat TPS