Sekitar pukul 01.00 WIB personel Sie Propam Polres Cilegon Aipda Suanto (baur paminal) dan Bripka Yoga (provos) datang ke Polsek Pulau Merak dan membawa Brigadir Agus Wiyanto untuk diamankan di Siepropam Polres Cilegon.
Kemudian pukul 08.00 WIB, personel Urbinpam Subbidpaminal Bid Propam Polda Lampung dan personel Bid Dokkes tiba di Siepropam Polres Cilegon berkoordinasi dengan personel Siepropam Polres Cilegon dan membuat berita acara penyerahan.
Selanjutnya membawa Brigadir Agus Wiyanto ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Kurungan Nyawa Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan dan observasi.
"Untuk Brigadir Agus Wiyanto sudah diamankan dan dalam perjalanan ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Jalan Kurungan Nyawa Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran," ujar Pandra.
Barang bukti yang diamankan adalah KTP atas nama Agus Wiyanto, KTA Polda Lampung atas nama Brigadir Agus Wiyanto, satu buah kunci sepeda motor merek Honda, satu lembar struk parkir motor Pelabuhan Bakauheni. (ANTARA)
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Minggu 18 April 2021