Refly pun menyimpulkan bahwa Ahok mustahil bisa punya jabatan sebagai menteri.
Hal itu lantaran, Ahok sendiri tercatat melakukan tindak pidana. Sehingga kalau terpilih jadi menteri maka bakal menabrak aturan tersebut.
“Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri,” ujar dia.