Dipasang Garis Polisi, Penambangan Liar Masih Terjadi di Bukit Campang

Walhi Lampung menyebutkan di beberapa lokasi di Bukit Campang Raya masih terjadi penambangan pengerukan tanah

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 April 2021 | 15:45 WIB
Dipasang Garis Polisi, Penambangan Liar Masih Terjadi di Bukit Campang
penambangan liar di Bukit Campang Raya, Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penambangan liar di Bukit Campang Raya Jalan Alimuddin Umar, Bandar Lampung, masih terus berlangsung. Padahal di lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi oleh Polda Lampung. 

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyebutkan di beberapa lokasi di Bukit Campang Raya masih terjadi penambangan pengerukan tanah dan batuan menggunakan alat berat. Terlihat juga truk pengangkut pasir lalu lalang antre untuk mendistribusikan pasir.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Mursi mengatakan, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup sulit sekali mendapat porsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun ada kelembagaan lingkungan dari tingkat pusat hingga daerah, menurut Irfan, tetapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius.

Baca Juga:Cabuli 5 Bocah, Kakek di Rajabasa Hampir Dikeroyok Keluarga Korban

"Penegak hukum cenderung gagal melakukan penegakan hukum hingga tuntas. Malah kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi," kata Irfan Tri Mursi, Selasa (13/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Walhi menyebut tambang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan diduga ilegal. Pasalnya pihak pengelola, menurut Walhi, tidak memilki dokumen izin.

Dokumen itu seperti analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pemantauan lingkingan (UKL-UPL), izin lingkungan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengelolaan tambang.

"Ini tidak memiliki itikad baik dan menghormati proses hukum karena masih dalam penyelidikan. Tapi pengelola tambang masih nekat untuk melakukan penambangan di lokasi yang dilintasi garis polisi tersebut," kata Irfan.  

Sebelumnya pada 29 Maret 2021, Gubernur Lampung Arinal Junaidi, meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Sekdaprov untuk mengecek tambang di Campang Raya tersebut.

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Tiadakan Pasar Murah Ramadan

Namun hingga kini seperti belum ada tindak lanjutnya. Bahkan kini aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut berjalan kembali. 

Walhi Lampung berharap aparat penegak dan dinas terkait dapat melakukan tindaklanjut dan turut mengawal tambang ilegal ini hingga tuntas.

"Jangan ada proses hukum yang diciderai dan Walhi Lampung juga akan mengawal kasus ini," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini