Selundupkan 1 Kg Sabu, Perwira Polisi di Lampung Dihukum 7 Tahun Penjara

Perwira polisi AKP Andrianto dihukum penjara karena terbukti bersalah menyelundupkan narkoba ke Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 April 2021 | 08:30 WIB
Selundupkan 1 Kg Sabu, Perwira Polisi di Lampung Dihukum 7 Tahun Penjara
Ilustrasi sabu. Perwira polisi di Lampung dihukum pidana 7 tahun penjara karena menyelundupkan 1 kg sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Setelah sampai di Bandar Jaya pada Sabtu 7 Agustus 2020, paketan tersebut tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya. Setelah dicek, paket yang ditujukan bernama Steven dengan pengirim bernama Sapri ini, berisi narkotika jenis sabu.

Sehari kemudian di lokasi kedua, tepatnya di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim mengamankan laki-laki inisial Andi Kurniawan hendak mengambil paket tersebut. Setelah itu ia mengakui, dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil barang tersebut dari Andrianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini