Korupsi Randis Bupati dan Wabup Lampung Timur, ASN Dihukum 15 Bulan Penjara

ASN Pemkab Lampung Timur Dadan Darmansyah terbukti korupsi pengadaan randis Bupati dan Wabup Lampung Timur

Wakos Reza Gautama
Senin, 05 April 2021 | 14:17 WIB
Korupsi Randis Bupati dan Wabup Lampung Timur, ASN Dihukum 15 Bulan Penjara
Ilustrasi pengadilan. ASN Pemkab Lampung Timur dihukum 15 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan randis Bupati dan Wabup Lampung Timur. [shutterstock]

Sebelumnya Dadan Darmansyah dituntut hukuman 18 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto dituntut hukuman 18 bulan penjara, lalu membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurunan penjara.

Selain itu, Aditya juga diwajibkan membayarkan denda Rp686,9 juta, apabila tidak dikembalikan maka akan diganti dengan subsider delapan bulan kurungan penjara.

Baca Juga:Pejabatnya Terlibat Korupsi, Gubernur Lampung: Kalau Kurang Keluar dari PNS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini