Tanpa Busana di Depan Polisi, Wanita Ini Kena Denda Rp 19 Miliar

Wanita ini lalu berteriak menuduh polisi itu akan memperkosanya

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 April 2021 | 08:10 WIB
Tanpa Busana di Depan Polisi, Wanita Ini Kena Denda Rp 19 Miliar
Ilustrasi wanita. Seorang wanita membuka seluruh pakaiannya di depan polisi. (unsplash/@ilmino)

Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.

"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," bunyi putusan Pengadilan.

Pengadilan akhirnya memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Kedua tersangka juga dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.

Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar 500.000 dirham UEA atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:Pengakuan Keluarga Penyerang Mabes Polri: Sudah Mau Lapor Polisi

Tersangka pertama juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, dan tersangka kedua bebas dari semua dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini