SuaraLampung.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap delapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para tersangka ini ditangkap dalam waktu dua pekan.
Para pelaku yang ditangkap kebanyakan berasal dari luar Bandar Lampung. Delapan pelaku yang ditangkap ini telah melakukan 21 kali pencurian di Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, ada pun delapan pelaku yakni Bagaskara (BAW) asal Maringgai Lampung Timur tercatat sudah lima kali beraksi.
Kemudian Afri Juliansyah warga Rajabasa Bandar Lampung dan Galih warga Pubian Lampung Tengah, tercatat beraksi dua kali.
Baca Juga:Sindikat Pelajar Curanmor di Lampung Dibongkar, 5 Pelaku Berbagi Peran
Selanjutnya ada Gusta Efendi asal Jabung Lampung Timur, yang sudah beraksi sembilan kali di Bandar Lampung, yang dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Kemudian Joni Saputra, tercatat sudah beraksi empat kali di Bandar Lampung," kata Kompol Rezky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (30/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Tiga tersangka lainnya yakni J. Zulkarnaen dan Apqoriansyah warga Bandar Lampung, lalu Jahtra Wijaya warga Jabung Lampung Timur tercatat sudah beraksi di tiga lokasi.
Khusus untuk ketiganya ini, merupakan sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB palsu.
"Khusus untuk pemalsuan surat kendaraan ini, terungkap berawal dari informasi jual beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah. Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu," ujar Rezky Maulana.
Baca Juga:Bom di Makassar, Ketua PCNU Bandar Lampung Datangi Gereja Tri Tunggal