SuaraLampung.id - Nasib malang dialami seorang siswi SMK di Kabupaten Lampung Timur. Gadis berusia 16 tahun ini dihamili oleh seorang pria berinisial RP (26).
Peristiwa pencabulan terhadap siswi SMK di Lampung Timur ini terjadi pada 18 Oktober 2020 lalu. Akibat pencabulan itu, korban kini mengandung lima bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, tersangka mencabuli korban di kediaman tersangka.
Saat itu pelaku menjemput korban di rumah temannya. RP membawa korban ke kediamannya di Lampung Timur. Di rumah itulah, RP melakukan aksi cabulnya.
Baca Juga:Ya Ampun! Pedagang Kelontong di Blitar Cabuli Bocah SD Tetangga Sendiri
"Atas perbuatan itu, korban dan orang tuanya melapor ke Polres Lampung Timur," kata AKP Faria Arista dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Atas laporan tersebut, pihaknya menerjunkan anggota guna melakukan penyelidikan. Kemudian akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, saat berada di tempat kerjanya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Faria Arista.