Penjelasan Hutama Karya Soal Pelarangan Mobil Pikap Masuk Tol Lampung

Hutama Karya menjelaskan alasan pelarangan beberapa mobil masuk Tol Lampung

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Maret 2021 | 13:31 WIB
Penjelasan Hutama Karya Soal Pelarangan Mobil Pikap Masuk Tol Lampung
Ilustrasi Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung. Hutama Karya melarang mobil kelebihan muatan masuk Tol Lampung. [Antara/Dok Hutama Karya]

Akibat aksi protes dan demo tersebut, petugas GT Bakauheni Selatan menghubungi petugas Patroli Jalan Raya (PJR) tol yang piket yakni Aipda Zulpadli yang sedang patroli di KM 45 jalur ambon.

Setiba di lokasi demo sekitar pukul 03.15 WIB, petugas PJR mendatangi kerumunan para supir kendaraan L300 yang protes. Aipda Zulpadli memberikan pernyataan bahwa ada pelarangan kendaraan bermuatan tinggi masuk tol oleh pihak tol.   Larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan yang menimbulkan korban di jalan tol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini