Anak Anggota DPRD Pesawaran Ditangkap Kasus Narkoba

Tersangka narkoba DAP diketahuimerupakan anak dari anggota DPRD Pesawaran

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Maret 2021 | 11:00 WIB
Anak Anggota DPRD Pesawaran Ditangkap Kasus Narkoba
ilustrasi sabu. Polisi menangkap anak anggota DPRD Pesawaran kasus narkoba.

SuaraLampung.id - Seorang anak anggota DPRD Pesawaran ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran. Saat ditangkap, tersangka berinisial DAP (21) ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu

DAP diketahui merupakan anak dari anggota DPRD Pesawaran berinisial R. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo membenarkan penangkapan terhadap anak anggota DPRD Pesawaran tersebut.

Vero mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika. Pelaku sendiri diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Lampung.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (12/3/2021) sore," kata AKBP Vero Aria Radmantyo dalam keterangannya, Senin (15/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Baca Juga:Modus Baru Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu di Dalam Sandal

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotka jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram. Saat ini pelaku beserta l barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana atau melanggar hukum, tentu akan ditindak tegas. Selanjutnya kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bisa diintervensi pihak manapun," ujar Vero Aria Radmantyo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini