SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan. Sindikat ini memalsukan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah AP (22) dan AJW (37) warga Tanjungkarang Timur Bandar Lampung, serta ZK (66) asal Jabung Lampung Timur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, tiga tersangka memilik peran berbeda. AP adalah penadah motor curian, AJW adalah perantara jual beli motor curian dan ZK berperan sebagai pembuat STNK dan BPKB palsu.
Kasus ini terungkap dari tertangkapnya AP sebagai penadah motor curian. Dari tangan AP, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi B 4710 TTO dan satu lembar STNK.
Baca Juga:Diadang Polisi, Begal Mobil Tabrak Water Barrier Polantas di Bandar Lampung
Setelah diselidiki, sepeda motor itu ternyata milik korban Alfath Habibie, yang dicuri pada 19 Februari 2021. Dari situlah ketahuan STNK yang disita adalah palsu.
"Dari pemeriksaan, STNK yang dimiliki AP tersebut palsu. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, terkait asal-usul sepeda motor tersebut. Setelah diselidiki lebih lanjut, kami AJW yang diduga sebagai perantara jual-beli dan ZK sebagai pembuat STNK palsu," ujar Yan Budi Jaya, Selasa (9/3//2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 15 buah BPKB, 13 lembar STNK yang diduga dipalsu, hingga spare part sepeda motor, seperti kunci motor, kunci kontak, stiker motor, dan lainnya.
Terungkapnya kasus ini membuat yakin polisi bahwa motor curian di Bandar Lampung dibawa ke Lampung Timur untuk dibuatkan kembali surat kendaraan palsu.
"Kasus ini dapat menjadi titik terang bagi kami, karena selama ini petugas terus mencari alur penjualan pencurian kendaraan bermotor curian di Lampung, khususnya Bandar Lampung. Dengan ini, kami pastikan semua larinya ke Lampung Timur, karena disana ada industri pembuatan surat-surat bodong,” kata Yan Budi.
Baca Juga:Isap Sabu di Bawah Flyover Untung Suropati, Pria Ini Ditangkap Polantas
Tersangka ZK (66) mengakui telah menjalankan bisnis pembuatan surat kendaraan bermotor palsu tersebut sejak enam bulan lalu. Selama enam bulan tersebut, ZK sudah menjual sebanyak 10 unit kendaraan bodong beserta surat-surat palsu dan nomor rangka palsu.
"Dapat STNK dan BPKB palsu ini, awalnya belinya secara online melalui seseorang. STNK palsu tersebut dibeli seharga Rp250 ribu perlembar dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu perlembar," kata ZK.
Sementara untuk satu paket STNK dan BPKB dibeli seharga Rp1,5 juta, sementara dari hasil pembelian itu, ia jual kembali seharga Rp2 juta. Dari keteranganna ini, ZK mengaku mendapat untung Rp700 ribu tiap unit penjualan kendaraan beserta surat-surat palsunya.
"Setelah itu, saya tinggal merubah datanya saja sesuai dengan motor yang mau dijual. Kadang ada yang beli hanya STNK sama BPKB saja, jualnya juga tergantung dari permintaan pembeli. Keuntungannya sekitar Rp700 ribu perunit, lalu uangnya diputar lagi untuk beli barang-barang STNK dan BPKB palsu," jelas ZK.