SuaraLampung.id - Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Medis di TPA Bakung Bandar Lampung, masih bergulir. Polda Lampung masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Panit Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Iptu GM Saragih mengatakan, pihaknya saat ini masih memeriksa para saksi terkait kasus pembuangan limbah B3 medis di TPA Bakung.
"Saat ini saja masih proses pemeriksaan beberapa pihak," kata Saragih dikutip dalam acara Diskusi Publik yang disiarkan langsung di YouTube Walhi Lampung.
Sejauh ini sudah ada 15 orang yang diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Penyidik memeriksa 3 orang dari Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. Yaitu Kabid berinisial IS, Kasi berinisial RF dan pengemudi truk pengangkut sampah berinisial HB.
Baca Juga:Diskes Layangkan Peringatan ke RS yang Buang Limbah Medis di TPA Bakung
Dari pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang diperiksa ada enam orang. Dua diantaranya adalah Kabag umum berinisial LA dan MF selaku Kasubag kesling. Polisi juga sudah memeriksa enam orang dari TPA Bakung.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, Saragih mengatakan, ada satu temuan mengenai kendaraan pengangkut sampah yang dikendarai HB.
Menurut Saragih, truk pengangkut sampah yang dikendara HB tidak pernah terdaftar dan terdata di jembatan timbang di TPA Bakung.
Truk tersebut juga nyatanya membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya. Saragih mengatakan, truk yang dikendarai HB itu sudah diarahkan mandor untuk membuang sampah di jurang di TPA Bakung.
Namun truk tersebut malah membuang sampah di lokasi lain yang bukan lokasi semestinya. "Setelah kita sinkronkan dengan keterangan saksi-saksi, sampah yang dibuang truk yang dikendarai HB itu sebagian sampah limbah medis," kata Saragih.
Baca Juga:Polda Lampung akan Panggil Rumah Sakit Terkait Pembuangan Limbah Medis