Menurut Irjen Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Politisi Lampung Kecam Oknum Polisi Tembak Mati 3 Orang
Politisi Lampung Azis Syamsuddinmengecam keras terjadinya aksi penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri itu.
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Februari 2021 | 18:08 WIB

BERITA TERKAIT
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
08 Mei 2024 | 21:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Waspada Penipuan, BRI: Rajin Memverifikasi dan Jangan Percaya pada Informasi Tak Jelas Sumbernya
02 April 2025 | 12:23 WIB WIBTerkini
news | 23:23 WIB
news | 20:40 WIB
news | 13:27 WIB
news | 21:29 WIB
news | 13:07 WIB