Ingin Tambah Anggota Keluarga di KK? Ini Cara Ubah Data di Kartu Keluarga

Selain membuat KK baru, warga Bandar Lampung juga bisa merubah data yang ada di KK

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:04 WIB
Ingin Tambah Anggota Keluarga di KK? Ini Cara Ubah Data di Kartu Keluarga
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

SuaraLampung.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia. Pengurusan pembuatan KK dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah setempat. 

Bagi warga Bandar Lampung yang ingin mempunyai KK, bisa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung. 

Selain membuat KK baru, warga Bandar Lampung juga bisa merubah data yang ada di KK. Misal ingin memasukkan anggota keluarga baru atau ingin mengurangi anggota keluarga di KK. 

Lalu bagaimana persyaratan dan prosedurnya jika ingin merubah data di KK? Berikut syarat dan prosedurnya sebagaimana dikutip dari website resmi https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.

Baca Juga:Warga Bandar Lampung Ingin Buat KK Baru? Ini Cara dan Syaratnya

Persyaratan Merubah Data di KK

1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat
2. KK asli yang bersangkutan
3. Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
4. Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
5. Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian

Prosedur Merubah Data di KK

1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
5. Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.

Pengurusan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung tidak dipungut biaya apapun. 

Baca Juga:Pilu! Viral Keluarga Tunanetra Probolinggo Tak Dapat Beras, KKS Diblokir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini