SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa batal menghirup udara bebas. Rencananya Selasa (15/2/2021) besok Mustafa akan bebas dari penjara setelah menjalani 2/3 masa penahanannya dari perkara penyuapan terhadap anggota DPRD Lampung Tengah. Pada perkara ini Mustafa divonis tiga tahun penjara.
Mustafa juga kini menjadi terdakwa dalam perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah. Kasusnya sudah bergulir di pengadilan.
Dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Eviyanto mengeluarkan penetapan penahanan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Menurut Eviyanto, penahahan terhadap Mustafa dimulai besok Selasa (16/2/2021). "Sudah kita siapkan, penetapan mulai berlaku besok," katanya, Senin (15/2/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga:Eks Bupati Lampung Tengah Perintahkan Bawahan Cari Uang untuk Pilgub
Dia melanjutkan Mustafa yang rencana akan bebas pada Selasa, akan melanjutkan penahanan yang telah ditetapkan hakim. Penahanan penetapan tersebut atas perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
"Jadi besok dia tidak keluar, tapi melanjutkan penahanan yang telah kami tetapkan di Lapas Sukamiskin," kata dia.
Mustafa menjalani penahanan dengan perkara baru yakni suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut menyiapkan sebanyak 180 saksi memberatkan untuk terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Hingga saat ini, saksi yang telah dipanggil jaksa dalam persidangan kurang lebih sudah sebanyak 15 orang.
Baca Juga:Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Tidak Divaksin, Ini Penyebabnya