Oknum Jaksa Pesta Sabu Bersama 2 Panitera Pengadilan di Lampung

Dua panitera pengadilan di Lampung ditangkap setelah pesta sabu bersama oknum jaksa

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Februari 2021 | 16:20 WIB
Oknum Jaksa Pesta Sabu Bersama 2 Panitera Pengadilan di Lampung
Ilustrasi narkoba. Oknum Jaksa di Lampung pesta sabu bersama dua panitera pengadilan di Lampung

SuaraLampung.id - Penangkapan terhadap oknum jaksa Rengga Puspa Negara (38) ternyata hasil pengembangan dari penangkapan dua orang panitera pengganti di pengadilan di Lampung

Hal ini dibeberkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo saat ekspose kasus di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis (11/2/2021). 

Adhi menjelaskan, awalnya petugas menangkap Hendro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28) di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, pada Senin (8/1/2021). 

Hendro adalah seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran dan Ali Ferdian adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan.  Ali masih dalam proses banding dalam kasus pemecatan dirinya. 

Baca Juga:LBH Bandar Lampung Minta Polisi Tidak Tutupi Kasus Narkoba Oknum Jaksa RPN

"Hendro dan Ali ditangkap di dalam mobil Innova yang sedang berhenti di pelataran parkir RS Urip," ujar Adhi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu. 

Keterangan keduanya menyatakan baru saja mengisap sabu bersama jaksa Rengga. Petugas mengembangkan kasus ini dengan menangkap Rengga di kediamannya di Sukabumi, Bandar Lampung. 

Di rumah Rengga, polisi menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu, enam buah plastik klip bekas pakai sabu, satu unit timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam.

Polisi kembali mengembangkan perkara dengan menangkap Roni Sanjaya (34), warga Jalan Pangeran Antasari Gg Mulya Jaya, Kedamaian, Bandar Lampung.

Polisi menyita barang bukti empat paket sabu, satu buah kotak rokok sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di temukan di kantong celana belakang, satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas timah di temukan di selipan tali pinggang sebelah kiri dan dua bungus palstik klip berisi sabu di temukan di selipan tali pinggang sebelah kanan.

Baca Juga:Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird

"Berdasarkan keterangannya barang haram diperoleh dari HEN (DPO),"ujar Adhi. Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Tersangka Hendro dan Ali dijerat pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Rengga dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka Roni dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak