Napi di Lampung Kendalikan Pengiriman Ganja ke Jakarta

BNN Provinsi Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ganja itu saat dalam perjalanan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Februari 2021 | 09:46 WIB
Napi di Lampung Kendalikan Pengiriman Ganja ke Jakarta
Ilustrasi penyelundupan paket ganja. BNN Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan ganja ke Jakarta yang dikendalikan seorang napi (Foto dok. BNN/Istimewa)

SuaraLampung.id - seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, mengendalikan pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 248.057 kilogram (kg).

Ganja asal Aceh itu rencananya dikirim Jakarta. Namun sebelum tiba di Jakarta, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung sudah menciumnya. 

Petugas BNN Provinsi Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ganja itu saat dalam perjalanan. Polisi menghentikan sebuah mobil yang mengangkut ganja itu di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu (6/2/2021) pukul 22.30 WIB.    

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan upaya pengiriman 248.057 kilogram (kg) yang berhasil digagalkan oleh BNN dikendalikan oleh seorang narapidana 

Baca Juga:Kabur Saat Dikejar Polantas, Pengendara Terciduk Bawa Ganja Kering

"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," katanya, Rabu (10/2/2021) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan tersangka Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28), warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung. Heri mengendalikan dua orang kurir tersebut melalui sebuah telepon genggan (handphone).

"Awalnya kita tangkap dua orang kurir, kemudian kita kembangkan dan menangkap napi dari dalam lapas," kata dia.

Jafriedi menambahkan napi tersebut juga yang memesan kendaraan truk yang akan membawa ganja tersebut ke Jakarta. Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganja dari Aceh.

Ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," kata dia.

Baca Juga:Terbongkar! Pengiriman 2 Kuintal Lebih Ganja Dikendalikan Napi Rajabasa

Sebelumnya, BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 248,057 kg narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Gran Max dan lima handphone.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini