Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Gran Max dan lima handphone.