Libur Imlek, Pemprov Lampung Larang ASN Pergi Keluar Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung adalah melarang aparatur sipil negara untuk melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:00 WIB
Libur Imlek, Pemprov Lampung Larang ASN Pergi Keluar Daerah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang ASN keluar daerah di libur Imlek (ANTARA/HO)

SuaraLampung.id - Libur Imlek tahun ini yang bertepatan di akhir pekan ditakutkan dimanfaatkan warga Lampung untuk berlibur. Untuk mencegah terjadinya hal itu, Pemerintah Provinsi Lampung membuat aturan. 

Aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi Lampung adalah melarang aparatur sipil negara untuk melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili.

Langkah ini diambil Pemprov Lampung untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu.

"Benar kita telah membuat surat edaran untuk melarang aparatur sipil negara untuk keluar daerah selama libur Imlek 2572 Kongzili," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Rabu (10/2/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga:Kejati Lampung Janji Tidak Lindungi Oknum Jaksa RPN yang Ditangkap Narkoba

Ia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021.

"Bila ada yang tidak patuh dengan surat edaran tersebut segera laporkan untuk langsung ditindaklanjuti, sebab ini upaya untuk menekan kasus COVID-19," ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

"Bila kita melihat trend kasus di Lampung, selepas libur pasti kasus COVID-19 mengalami kenaikan, dan melihat libur Imlek bertepatan dengan libur akhir pekan maka kita lakukan antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Fahrizal Darminto.

Ia menjelaskan surat edaran larangan bepergian selama libur Imlek telah disosialisasikan ke 15 kabupaten dan kota untuk selanjutnya langsung diimplementasikan.

Baca Juga:Gus Ami: Demi Etnis Tionghoa Rayakan Imlek, Gus Dur Sempat Difitnah

"Kita mencoba menekan kasus COVID-19 dengan mengurangi mobilitas selama libur, bila ada aparatur sipil negara yang memang ada keperluan mendesak untuk bepergian harus melapor dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.

Sebelumnya diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur Imlek 2021, dan yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini