SuaraLampung.id - Sebuah kabar mengiringi kematian Ustadz aaher At Thuwailibi. Kabar tersebut menyebut bahwa Ustadz Maaher meninggal usai disuntik paksa.
Seorang pengguna Facebook menyebarkan berita tersebut pada Senin (8/2/2021). Adapun grup Facebook itu menuliskan kabar dengan narasi sebagai berikut:
"Innalillahi wa inna ilaihi Roji'uun.... Sahabat dekat Guz Ali Timor yaitu Ustadz Maaher meninggal di dalam penjara Bareskrim mabes polri...????"
"Beberapa kali tes hasil negatif, Lalu di paksa di suntik kemudian meninggal. Nanti setelah para ulama habis giliran siapa lagi nih".
Baca Juga:Kejanggalan Meninggal, Komnas HAM Diminta Umumkan Penyakit Ustadz Maaher
Sementara itu, akun Facebook Angga Apriadi menilai narasi tersebut menyesatkan dan mendukung pemerintah mengatasi fenomena narasi sesat seperti ini.
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran, narasi yang menyebut bahwa Ustadz Maaher meninggal usai disuntik paksa adalah salah. Informasi tersebut idak memiliki dasar. Faktanya, almarhum meninggal karena sakit.
Meninggalnga Ustadz Maaher disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ia menyebut belum mengetahui dengan pasti sakit apa yang diderita Ustadz Maaher.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga:Resmi! Jaksa Hentikan Kasus Ustadz Maaher
"Enggak benar kalau disiksa. Almarhum meninggal pukul 19.30 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin 8 Februari 2021.
Kuasa hukum Ustadz Maaher juga menyampaikan penjelasan terkait penyakit yang dialami kliennya. Ia menyebut Ustadz Maaher sempat menjalani operasi usus.
"Awal beliau dioperasi ususnya itu, kira-kira 3 bulan yang lalu, nampaknya penyakit itu masih menjadi keluhan juga," kata Djuju seperti dilansir Detik.com, Senin 8 Februari 2021.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut almarhum Ustadz Maaher meninggal setelah disuntik paksa, tidaklah berdasar. Faktanya, almarhum meninggal karena sakit. Oleh sebab itu, konten ini dapat dikategorikan sebagai konten sesat atau hoaks.