SuaraLampung.id - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat menegur 14 pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker pada Operasi Yustisi, Selasa (9/2/2021).
Operasi Yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan digelar di Jalan lintas Liwa-Sumberjaya tepatnya di Jalan Simpang Sebarus dan Jalan Sekuting Terpadu, Kabupaten Lampung Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat AKP Bambang Dwi mengatakan, ada 14 pengendara yang tidak memakai masker. Mereka pun diberi teguran oleh petugas.
"Kami juga membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker," ujar Bambang Dwi melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:Kapolda Sumut Imbau Warga Rayakan Imlek Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Namun ada dua pengendara yang tidak memakai masker dikenakan hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selama operasi yang digelar satu jam, polisi juga mendapati beberapa kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Setidaknya ada tiga pengendara mobil yang muatannya berlebih. Kepada tiga pelanggar ini polisi menindak dengan tilang. "Kami juga menertibkan pelanggar lalu lintas untuk mencegah kecelakaan,”terang Bambang Dwi.
Bambang Dwi mengatakan, pihaknya saat ini mengedepankan cara edukatif dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.
“Kami tidak segan memberikan hukuman ringan kepada warga maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,” ujar Bambang Dwi.
Baca Juga:Langgar Prokes Lima Kali, Wagub DKI: Odin Cafe Ditutup Permanen