Ini Sanksi 21 Tempat Usaha di Lampung yang Langgar Protokol Kesehatan

Razia penegakan protokol kesehatan yang diadakan Satgas Covid-19 Lampung ini menyasar individu maupun tempat-tempat usaha.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Januari 2021 | 10:37 WIB
Ini Sanksi 21 Tempat Usaha di Lampung yang Langgar Protokol Kesehatan
Ilustrasi Razia tim gabungan terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan. Di Lampung sudah ada 21 tempat usaha yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan [Inibalikpapan.com]

Ia mengatakan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mengurangi persebaran COVID-19 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan terjun ke kabupaten/kota yang berzona risiko merah dalam waktu dekat.

"Dalam beberapa hari ke depan akan ke daerah yang berzona merah, namun yang menjadi perhatian saat ini Kota Bandarlampung terlebih dahulu karena sudah lama sekali berstatus zona merah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini