SuaraLampung.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyesalkan tindakan pemaksaan siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Atas kejadian itu, Kemendikbud meminta agar pelaku yang terbukti melanggar intoleransi ini diberi sanksi tegas.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan.
Baca Juga:Klarifikasi Kepsek Soal Kisruh Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab di Padang
Menurutnya, ketentuan soal seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," tuturnya.
Baca Juga:Geger! Siswi Nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang Dipaksa Pakai Jilbab
Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.