Sama-sama Narkoba, Beda Perlakuan Tio Pakusadewo dengan 2 Artis Ini

Bagi kuasa hukum, perlakuan terhadap Tio Pakusadewo berbeda dengan dua artis lain yang juga terjerat narkoba

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Januari 2021 | 16:15 WIB
Sama-sama Narkoba, Beda Perlakuan Tio Pakusadewo dengan 2 Artis Ini
Aktor Tio Pakusadewo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Santrawan mengatakan undang-undang menjamin bahwa pengguna narkoba berhak direhabilitasi, meskiun telah dicokok beberapa kali.

"Rehabilitasi merupakan wujud nyata perintah undang-undang dan tanggung jawab jawab negara terhadap setiap warganya sebagai pecandu narkotika untuk mendapatkan perawatan medis sampai sembuh total," ucap Santrawan.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Tio Pakusadewo Belum Juga Direhab, Pengacara Tegas Ungkit Kasus 2 Artis Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini